Century.co.id, (Pohuwato) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato resmi terdaftar keberadaan, di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pohuwato, Kamis (05/01/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 9 menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum berbentuk Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah daerah setempat.
“Alhamdulillah saya hari ini didampingi oleh Pembina PJS Pohuwato, bapak Edy Sijaya, S.IP.,M.Si dan DPD PJS Provinsi Gorontalo, Muzamil Hasan resmi mengantarkan berkas pendaftaran untuk melaporkan keberadaan DPC PJS Pohuwato, di Kantor Kesbangpol Pohuwato,” ujar Ketua DPC PJS Pohuwato, Ramlan Tangahu, SH.
Ramlan menyampaikan bahwa hal ini kita lakukan sebagai wujud keseriusannya dalam berorganisasi dan patuh terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Segala dokumen-dokumen administrasi kelengkapan organisasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, semuanya sudah dilengkapi,” kata Ramlan.
Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Pohuwato, Yuslan Samadi, SH.,MH mengatakan bahwa DPC PJS Pohuwato hari ini sudah resmi melaporkan keberadaan organisasinya kepada Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol Pohuwato.
“Berarti sudah ketambahan satu Organisasi Jurnalis di Pohuwato yang resmi terdaftar dan sudah melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah,” pungkas Yuslan Samadi.(DAD)