Century.co.id, (Pohuwato) – 95 hari lagi pelaksanan pemilu 2024 akan di laksanakan, Setiap penyelenggara Pemilu wajib untuk mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye.
Hal ini di atur sesuai ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apabila seorang anggota penyelenggara Pemilu tidak melakukan kewajiban tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dapat memprosesnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan bila terbukti kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan aturan DKPP tersebut, saat di Konfirmasi oleh awak media ini melalui Via Watsaap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim S.Ip.,M.Si membenarkan pernyataan terbuka karena memiliki hubungan keluarga dengan beberapa calon legislatif (Caleg) Yang memenuhi persyaratan menjadi calon tetap. Sabtu (04/11/2023).
Pada pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah
Provinsi gorontalo dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pohuwato dalam pemilihan umum tahun 2024.
sebagaimana Berikut :
1) ramla giasi
2) iwan giasi
3) Luxman ibrahim
4) Husain pakaya
5) Yuliyana pakaya
Berikut pernyataan terbuka anggota KPU Kabupaten Pohuwato, : Iskandar Ibrahim S.Ip.,M.Si

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Berikut pernyataan terbuka Anggota KPU Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim S.Ip.,M.Si sebagaimana berikut:
- Pasal 2 peraturan dkpp ri nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum bahwa “setiap Penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, Wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Serta sumpah/janji jabatan”.
- Asas penyelenggara pemilu, pasal 2 ayat (1) pkpu 8 tahun 2019 tentang Tata kerja komisi pemilihan umijm “dalam menyelenggarakan pemilu,
Penyelenggara pemilu harijs melaksanakan pemilu berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan ayat (2) “dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus memenuhi prlnslp: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Kepentingan umijm, Terbuka, Poroporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, efisien dan Aksesibilitas - Pasal 8 huruf k, peraturan dkpp ri nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umijm bahwa ‘s dalam melaksanakan prinsip mandin, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbijka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
- Pasal 76 huruf b, pkpu 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umijm provinsi, dan komisi pemilihan umijm kabupaten/kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan komisi pemilihan umijm nomor 12 tahun 2023 tentang perubahan kelima atas peraturan komisi pemilihan umijm nomor 8 tahijn 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umijm provinsi, dan komisi pemilihan umijm kabupaten/kota ”dalam melaksanakan tugasnya, anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, ppk, ppln, pps, kpps, dan kppsln wajib berperilaku: “menyatakan secara terbijka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi dl media massa, papan pengumuman dan laman kpu, kpu provinsi, dan kpu kabupaten/kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye”.
Maka dengan ini, untuk menjaga integritas dan profesionalitas serta kewajiban menerapkan secara konsekuen prinsip penyelenggara pemilu, saya membuat penyatakan secara terbuka tanpa ada usur paksaan dari pihak manapun. Tutur Iskandar.
“Demikian Pernyataan Ini Saya buat, dengan Sadar dan Tanpa Tekanan atau Paksaan dari siapapun, dan digunakan seperlunya,” Tegas Iskandar. (Dinda)