Century.co.id, (Pohuwato) – “Bawaslu ini kan lembaga yang nantinya yang akan memastikan pelaksanaan pilkada itu terlaksana dengan jujur dan adil. Bagaimana pilkada bisa terlaksana dengan baik, jujur dan adil, baru didalam tahapan perekrutan saja, dorang Bawaslu Pohuwato sudah tidak jujur, so bagini dorang pe model, tidak berkepastian hukum, dan tidak profesional khususnya dalam tahapan perekrutan”,
Lontaran kata diatas terpaksa tersembur dari mulut mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Lemito Bernard Mardani, melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (26/05/2024), lantaran Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam seleksi perekrutan anggota Panwascam tersebut dilakukan tanpa diikuti dengan juknis tentang pembentukan panwascam.
Hal ini pun kemudian memunculkan pertentangan, apa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Pohuwato itu dinilai tidak sesuai juknis, bahkan terkesan ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi lagi oleh para calon panwascam.
“Kemarin itu saya ikut perekrutan dari jalur existing, artinya panwas yang sudah ada atau periode pemilu kemarin dan melakukan pendaftaran ulang, dan yang 2 orang kemarin di berita, itu masuk sebagai pendaftar baru, cuman memang di persyaratan itu kita sama”, kata Bernard.
Ia pun mencontohkan seperti peserta Double Job, jelas juknis pembentukan panwascam yang menjadi larangan itu tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. “Yang lainnya itu bisa, hanya dengan memasukkan surat pernyataan tidak bekerja penuh waktu”, katanya.
Menurut Bernard, sejak awal sosialisasi terkait dengan pembentukan panwascam untuk 10 kecamatan Pilkada 2024 pada tanggal 24 April via zoom meeting. Dalam penyampaian Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun dan Komisioner Munawar waktu itu dengan tegas menyampaikan bagi mereka yang punya pekerjaan atau profesi lain harus dan wajib mundur.
“Artinya, di profesi lain inilah yang dorang so rata pak, tidak sesuai lagi dengan apa yang tertuang dalam juknis, makanya banyak yang merasa dirugikan dari kami peserta existing”, jelas Bernard.
Hal inilah yang kemudian, menurut Bernard, menjadi salah satu alasan mengapa banyak peserta existing yang tidak mau ikut lagi dalam perekrutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Pohuwato, justru terlihat mendaftar di KPU sebagai PPK dan PPS.
“Banyak yang eks panwascam mendaftar disitu, Alhamdulillah mereka juga terekrut disitu. Karena tidak bisa dipungkiri, mereka punya kualitas sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu dipertanyakan lagi. Cuman karena di Bawaslu terkesan dorang mo gorok semua kata torang, makanya meskipun persyaratan itu tidak sesuai juknis, dorang tetap paksakan begitu supaya torang mo mundur, intinya di profesi tadi”, ungkap Bernard heran.
Sehingga kecurigaan itu pun muncul, jangan-jangan ada rekayasa dibalik semua itu. Dan terbukti, saat kemarin pelantikan panwascam terpilih, terdapat beberapa orang yang dilantik punya profesi lain seperti guru, pendamping TKSK, dan ada pula honorer kantor camat.
“Jelas yang direkrut ini tidak bisa bekerja penuh waktu sebagai Panwascam. Dan pada saat sosialisasi kemarin, Ibu Yolanda sama Pak Munawar tegas menyampaikan itu bahwa bagi peserta yang Double Job harus mundur, mau profesi apapun itu”, ujar Bernard menirukan apa yang disampaikan pihak Bawaslu Pohuwato.
Akan tetapi, lanjut dia, hal ini tidak dilakukan, seharusnya mereka (peserta yang lulus) punya surat pengunduran diri ataupun surat pemberhentian sementara dari atasan langsung.
Kabarnya, menurut dia lagi, seperti yang ia dapatkan informasi dari peserta yang terekrut sebagai panwascam. Mereka tidak diminta untuk membuat surat pengunduran diri tersebut, hanya sebatas surat pernyataan tidak bekerja penuh waktu.
“Lah berarti, torang existing sudah terkesan dibohongi dong oleh Bawaslu Pohuwato dengan persyaratan yang ditambah-tambah itu, kayak memaksakan kehendaknya untuk meloloskan anggota panwascam yang tidak sesuai dengan syarat juknis yang telah ditetapkan”, ujar Bernard seraya berharap polemik perekrutan panwascam ini segera mendapatkan atensi serta perhatian khusus dari Bawaslu Provinsi Gorontalo dan DKPP.