Century.co.id, (Pohuwato) – BRI Unit Lemito kini tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dugaan ini muncul setelah sebuah insiden yang melibatkan pemasangan plang di rumah debitur, Fadli, yang dianggap tidak sesuai dengan norma penagihan kredit yang berlaku.
Fadli, anak dari debitur yang terlibat, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh salah satu mantri Bank BRI di unit tersebut. Meskipun pinjaman orang tuanya baru menunggak empat hari setelah jatuh tempo pada 25 Desember 2024, rumah mereka langsung dipasangi plang tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. “Saya sangat kecewa karena tindakan ini tidak humanis dan melanggar norma masyarakat. Kenapa tidak ada komunikasi sebelumnya?” ujar Fadli.
Selain dampak moral yang dialami oleh Fadli dan keluarganya akibat pembicaraan yang tersebar di masyarakat, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato juga mengecam keras tindakan tersebut. Ketua Umum HMI Cabang Pohuwato, Dikyanto Oto, menyatakan bahwa BRI Unit Lemito telah melanggar ketentuan POJK, yang menegaskan bahwa penagihan kredit harus dilakukan dengan memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan kajian kami, tindakan ini jelas melanggar POJK, terutama Pasal 62 ayat (1), yang mengatur tentang cara penagihan yang harus sesuai dengan norma dan etika di masyarakat,” tegas Dikyanto. Kamis, (01/02/2025).
Menurut laporan yang diterima HMI, kinerja BRI Unit Lemito diduga sangat tidak humanis, dengan sejumlah praktik penagihan yang kasar, dilakukan di luar jam kerja, bahkan mengancam dan mengintimidasi debitur di tempat umum.
HMI juga mempertanyakan peran Kepala Unit BRI Lemito yang diduga tidak mengetahui tindakan pemasangan plang yang dilakukan oleh mantri bank tersebut. “Jika Kepala Unit tidak tahu, apa fungsinya dia di sana? Kami curiga mungkin ada kelalaian atau bahkan pembiaran dari Kepala Unit terkait hal ini,” tambah Dikyanto.
Sebagai respons atas permasalahan ini, HMI meminta Bank BRI Wilayah Gorontalo, Bank Indonesia Wilayah Gorontalo, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Unit BRI Lemito. Mereka juga mendesak agar oknum mantri bank yang terlibat dalam tindakan kasar dan tidak beretika dipecat.
“Keputusan ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan. Kami akan terus memperjuangkan agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dan tindakan yang tegas,” tutup Dikyanto.
Kasus ini, jika tidak segera ditangani dengan baik, berpotensi merusak reputasi BRI sebagai lembaga keuangan yang seharusnya mengedepankan layanan yang adil, humanis, dan beretika kepada konsumennya.