Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
CENTURY.CO.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Kredit Macet, dan Tindak Pidana Korupsi

Admin by Admin
0

Foto : Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo (Foto : Istimewa).

0
SHARES
155
VIEWS
Oleh : Apriyanto Nusa

Century.co.id (Pohuwato) – Terdapat dua (2) hal pokok yang wajib dibuktikan dalam penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak pidana korupsi, yaitu adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat perbuatan.

Perbuatan melawan hukum (wederrechttelijk), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yg ada padanya karena jabatan/kedudukan, merupakan suatu conditio sine quo non terhadap akibat terjadinya kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Dengan kata lain, walaupun perbuatan tersebut mengandung sifat melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yg ada padanya karna jabatan/kedudukan, tetapi Perbuatan tersebut tidak berakibat terjadinya kerugian keuangan negara/perekonomian negara, maka terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.
Demikian pula sebaliknya, sekalipun ada kerugian keuangan negara/perekonomian negara, tapi akibat kerugian tersebut tidak disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yg ada padanya karena jabatan/kedudukan, maka terhadap perbuatan itu juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.

Mengenai ajaran sifat melawan hukum dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tindak pidana korupsi, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003 tahun 2006, pemaknaannya dibatasi dalam ajaran sifat melawan hukum formil, yaitu suatu perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Terhadap hubungan kausalitas tersebut di atas, harus terdapat pada kehendak bathin pelaku pada waktu melakukan tindak pidana korupsi psl. 2 ayat 1 Dan Psl. 3.
Dimana pelaku menghendaki (willens) perbuatan yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yg ada padanya karena jabatan/keadaan, serta pelaku mengetahui (wetens) bahwa perbuatannya tersebut dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara.
Inilah yang disebut Dengan unsur kesengajaan (dolus), sekalipun secara expersive verbis unsur ini tidak disebutkan dalam rumusan norma psl. 2 ayat (1) dan Pasal 3, tapi di dalamnya ini diakui sebagai unsur kesengajaan terselubung.

Apabila dihubungkan dengan kedudukan nasabah/debitur dalam pengajuan/permohonan kredit di Bank SulutGo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar BPP/SOP, maka bentuk kesengajaan pada diri nasabah/debitur itu tidak hanya dilihat pada adanya kehendak (willens) dari perbuatan nasabah/debitur yang melawan hukum karena melanggar BPP/SOP, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yg ada padanya karena jabatan/kedudukan. Melainkan dari itu, nasabah/debitur juga harus menyadari bahwa atas pelanggaran BPP/SOP tersebut diketahuinya (wetens) akan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menyimpulkan bahwa pelanggaran nasabah/debitur terhadap BPP/SOP termasuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam psl. 2 ayat (1) UU tipikor, adalah suatu kekeliruan yg nyata, sebab BPP/SOP Bank SulutGo bukanlah Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam putusan Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 hasil pengujian atas psl. 2 ayat (1) UU Tipikor.

Alasan bahwa terjadi kerugian keuangan negara di Bank SulutGo, disimpulkan karena keuangan di Bank SulutGo terdapat penyertaan modal dari pemerintah daerah (PEMDA) yang bersumber dari keuangan daerah/negara.
Padahal, umumnya pada waktu nasabah/debitur mengajukan permohonan kredit di Bank SulutGo, dalam kesadaran dan pengetahuan (wetens) nasabah/debitur, ia melakukan hubungan hukum keperdataan dengan “keuangan” pihak Bank SulutGo sebagai kreditur, dan bukan dengan keuangan negara yang bersumber dari pemerintah daerah.
Sehingga, kalaupun terdapat pelanggaran BPP/SOP oleh pihak nasabah/debitur pada waktu mengajukan kredit, maka pelanggaran/Perbuatan melawan hukum atas BPP/SOP tersebut harus dimaknai sebagai perbuatan yang merugikan keuangan perbankan (Bank SulutGo), dan bukan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal. 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dari penjelasan tersebut, dilihat pada hubungan hukum antara debitur dan kreditur yang masuk dalam hubungan hukum keperdataan yang mengikat secara hukum atas kedua belah pihak (asas pacta sunservanda/psl.1338 KUHPerdata), nyatalah bahwa apa yang dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens) dari perbuatan nasabah/debitur, harus dimaknai sebagai bentuk kesengajaan yang mengakibatkan kerugian keuangan perbankan, sebab terhadap keuangan negara yang bersumber dari keuangan daerah/PEMDA, itu diluar pengetahuan (wetens) nasabah/debitur karna Pada asalnya pihak debitur tidak melakukan hubungan hukum dengan pihak Badan Hukum Publik (Pemerintah Daerah).

Konkretnya, idealnya yang dilakukan dalam perkara ini, pihak Bank SulutGo sebagai kreditur melakukan gugatan wanprestasi terhadap debitur, atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap perbuatan debitur yang melanggar BPP/SOP sehingga berakibat terhadap kerugian keuangan Bank SulutGo. Dan bukan melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Tags: GorontaloKredit MacetOpini
Previous Post

Puskapol Pohuwato Resmi di Kukuhkan, Iskandar : Harus Mampu Berkolaborasi

Next Post

Lewat Rapat Virtual, Gubernur Meminta Kepada Kepala Daerah Laporkan Perkembangan Vaksinasi

Next Post

Lewat Rapat Virtual, Gubernur Meminta Kepada Kepala Daerah Laporkan Perkembangan Vaksinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yusran Halidu Sesali Oknum Kepsek Diduga Sunat Uang untuk Siswa Miskin

Februari 22, 2023

BRI Unit Lemito Diduga Langgar POJK: HMI Serukan Evaluasi dan Pecat Oknum Mantri Bank

Januari 2, 2025

Indomaret Siap Akomodir Produk Lokal, YM : Tidak Logis Ketika Diisukan Mematikan UMKM

Oktober 25, 2021

Mahasiswa FKIP Unipo Lakukan Unjukrasa, Rektor Jorry : Tuntutan Mahasiswa Segera Kami Tindaklanjuti

September 18, 2023

Pemda Pohuwato Perkuat Koordinasi dengan Deprov

0

Puskapol Pohuwato Resmi di Kukuhkan, Iskandar : Harus Mampu Berkolaborasi

0

Kredit Macet, dan Tindak Pidana Korupsi

0
Bupati Saipul dan Pangdam XIII/Merdeka Tanam Padi di Cetak Sawah Motolohu

Bupati Saipul dan Pangdam XIII/Merdeka Tanam Padi di Cetak Sawah Motolohu

0
Sekda Pohuwato Apresiasi Program Kelas Inspirasi Pani Gold Mine

Sekda Pohuwato Apresiasi Program Kelas Inspirasi Pani Gold Mine

Juli 16, 2026
Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Juli 15, 2026
Lewat Pra TMMD Ke-129, Kodim 1313/Pohuwato Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Taluditi

Lewat Pra TMMD Ke-129, Kodim 1313/Pohuwato Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Taluditi

Juli 12, 2026
Babinsa Kodim 1313/Pohuwato Pererat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Babinsa Kodim 1313/Pohuwato Pererat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Juli 10, 2026

REKOMENDASI

Baru Lulus Dari Fakultas Hukum, Soni Samoe Malah Menyebarkan Hoax

Baru Lulus Dari Fakultas Hukum, Soni Samoe Malah Menyebarkan Hoax

Juli 9, 2026
Diduga Tabrak Aturan Sempadan Pantai, Ocean Lavana Jadi Sorotan Publik

Diduga Tabrak Aturan Sempadan Pantai, Ocean Lavana Jadi Sorotan Publik

Juni 27, 2026
BNN Pohuwato dan LBH Wahana Keadilan Jalin Kerja Sama Perkuat Pencegahan dan Pendampingan Kasus Narkoba

BNN Pohuwato dan LBH Wahana Keadilan Jalin Kerja Sama Perkuat Pencegahan dan Pendampingan Kasus Narkoba

Juni 22, 2026
Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Juli 15, 2026
Aktivis Ungkap Dugaan Pasokan Solar ke PETI Dengilo, Nama IR Disebut

Aktivis Ungkap Dugaan Pasokan Solar ke PETI Dengilo, Nama IR Disebut

Juni 23, 2026

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In