Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
CENTURY.CO.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Ikuti Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Incraht Oleh Kejari Pohuwato, Begini Harapan Wabup Suharsi

Admin by Admin
0
0
SHARES
16
VIEWS

Century.co.id, (Pohuwato) – Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa ikut memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Launching Aplikasi ‘Sahabat Kejari Pohuwato’.

Suharsi Igirisa selaku Wakil Bupati Pohuwato mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan ilegal, pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Kebetulan kegiatan ini bersamaan dengan launching aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato, tentu ini luar biasa, sebab lebih efisien dan efektif serta akan lebih memudahkan masyarakat untuk tidak lagi mengeluarkan biaya, tinggal buka aplikasi, masyarakat pun terbantu”, katanya.

Menurut Wabup Suharsi Igirisa, pihaknya berharap dengan pemusnahan barang bukti itu menjadi komitmen dan keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari Pohuwato Endi Sulistiyo, diikuti Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Achmad Yuliandi Erria Putra, S.H, Kalapas Pohuwato Irman Jaya, Kasat Reskrim Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endi Sulistiyo, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, bahwa barang bukti yang akan dilakukan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.

“Semua itu diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, katanya.

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, lanjut Kajari Endi Sulistiyo, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Di kesempatan ini juga, selain kegiatan pemusnahan barang bukti, akan dilaksanakan launching aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato”, terang Kajari Endi Sulistiyo.

Menurut Dia, aplikasi ini dibuat dilatarbelakangi oleh upaya Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menerapkan teknologi informasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional serta aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat.

“Ini secara real time perkembangan penanganan perkara di satuan kerja Kejaksaan Negeri Pohuwato, nanti semua akan ketauan disini”, katanya.

Sebelumnya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Rampasan Mohamad Qosim, S.H, dalam laporannya, di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan ilegal, pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya”, kata Mohamad Qosim, Kamis (19/10/2023).

Ia menyebutkan, untuk narkotika totalnya ada 20 perkara, obat-obatan terlarang 3 perkara yang terdiri dari jumlah 51 boks-10 strip=510 strip=31560 butir. Ada juga senjata dengan 5 perkara, pertambangan 5 perkara terdiri dari 8 buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch, 5 buah selang spiral, dan barang bukti lainnya berupa bb dari tindak pidana pencabulan total ada 22 perkara.

“Pemusnahan sendiri akan dilakukan dengan cara, yakni sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dengan cara di blender, kemudian senjata tajam dengan cara di gurinda, dan alat-alat pertambangan serta lainnya dengan cara dibakar, hingga tidak bisa lagi digunakan”, jelasnya. (Dinda)

Tags: Kabupaten pohuwatoKejaksaan Negeri PohuwatoPemusnahan Barang Bukti yang Telah IncrahtWabup suharsi igirisa
Previous Post

Pemerintah Komitmen Kawal Penyelesaian Tali Asih Pani Gold Project Bagi Penambang Rakyat

Next Post

Menanti Kinerja Dekan Terpilih, Begini Pendapat dan Harapan Mahasiswa FKIP Universitas Pohuwato

Next Post

Menanti Kinerja Dekan Terpilih, Begini Pendapat dan Harapan Mahasiswa FKIP Universitas Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yusran Halidu Sesali Oknum Kepsek Diduga Sunat Uang untuk Siswa Miskin

Februari 22, 2023

Indomaret Siap Akomodir Produk Lokal, YM : Tidak Logis Ketika Diisukan Mematikan UMKM

Oktober 25, 2021

BRI Unit Lemito Diduga Langgar POJK: HMI Serukan Evaluasi dan Pecat Oknum Mantri Bank

Januari 2, 2025

Mahasiswa FKIP Unipo Lakukan Unjukrasa, Rektor Jorry : Tuntutan Mahasiswa Segera Kami Tindaklanjuti

September 18, 2023
Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

0

Hadiri RPJMD, Bupati Saipul : Bukti Komitmen Kami

0

Pemda Pohuwato Perkuat Koordinasi dengan Deprov

0

Puskapol Pohuwato Resmi di Kukuhkan, Iskandar : Harus Mampu Berkolaborasi

0
Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

Agustus 13, 2025
Disambut Bupati Saipul Kunjungan Perdana Kakanwil Kemenag, Pohuwato Luncurkan Podcast dan Kampung Zakat

Disambut Bupati Saipul Kunjungan Perdana Kakanwil Kemenag, Pohuwato Luncurkan Podcast dan Kampung Zakat

Agustus 13, 2025
Ini Harapan Bupati Pohuwato di Momen Pelantikan Pengurus IKA PMII se-Gorontalo

Ini Harapan Bupati Pohuwato di Momen Pelantikan Pengurus IKA PMII se-Gorontalo

Agustus 12, 2025
DPRD dan Pemkab Pohuwato Sepakat Tetapkan RPJMD 2025–2029

DPRD dan Pemkab Pohuwato Sepakat Tetapkan RPJMD 2025–2029

Agustus 13, 2025

REKOMENDASI

Bupati Saipul Kecewa Dengan Adanya Dugaan Pungli Di Disporapar

Oktober 6, 2022
Dandim 1313 Pohuwato Tekankan Wawasan Kebangsaan di Kemah Besar Pramuka

Dandim 1313 Pohuwato Tekankan Wawasan Kebangsaan di Kemah Besar Pramuka

Agustus 10, 2025
Wabup Iwan S. Adam Pimpin Sertijab Pelaksana Tugas Kadis Perhubungan

Wabup Iwan S. Adam Pimpin Sertijab Pelaksana Tugas Kadis Perhubungan

Juli 7, 2025

Lendo Pardamean Samosir Dilantik Sebagai Kasie Pidsus Kejari Pohuwato

Mei 6, 2025

MTsN 1 Pohuwato dan Pemerhati Lingkungan Gelar Gerakan Penanaman Sejuta Pohon, Bupati Saipul Beri Apresiasi

Mei 2, 2025

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In