Kamis, 23 April 2026
  • Login
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
CENTURY.CO.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Ikuti Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Incraht Oleh Kejari Pohuwato, Begini Harapan Wabup Suharsi

Admin by Admin
0
0
SHARES
20
VIEWS

Century.co.id, (Pohuwato) – Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa ikut memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Launching Aplikasi ‘Sahabat Kejari Pohuwato’.

Suharsi Igirisa selaku Wakil Bupati Pohuwato mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan ilegal, pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Kebetulan kegiatan ini bersamaan dengan launching aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato, tentu ini luar biasa, sebab lebih efisien dan efektif serta akan lebih memudahkan masyarakat untuk tidak lagi mengeluarkan biaya, tinggal buka aplikasi, masyarakat pun terbantu”, katanya.

Menurut Wabup Suharsi Igirisa, pihaknya berharap dengan pemusnahan barang bukti itu menjadi komitmen dan keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari Pohuwato Endi Sulistiyo, diikuti Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Achmad Yuliandi Erria Putra, S.H, Kalapas Pohuwato Irman Jaya, Kasat Reskrim Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endi Sulistiyo, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, bahwa barang bukti yang akan dilakukan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.

“Semua itu diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, katanya.

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, lanjut Kajari Endi Sulistiyo, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Di kesempatan ini juga, selain kegiatan pemusnahan barang bukti, akan dilaksanakan launching aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato”, terang Kajari Endi Sulistiyo.

Menurut Dia, aplikasi ini dibuat dilatarbelakangi oleh upaya Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menerapkan teknologi informasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional serta aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat.

“Ini secara real time perkembangan penanganan perkara di satuan kerja Kejaksaan Negeri Pohuwato, nanti semua akan ketauan disini”, katanya.

Sebelumnya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Rampasan Mohamad Qosim, S.H, dalam laporannya, di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan ilegal, pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya”, kata Mohamad Qosim, Kamis (19/10/2023).

Ia menyebutkan, untuk narkotika totalnya ada 20 perkara, obat-obatan terlarang 3 perkara yang terdiri dari jumlah 51 boks-10 strip=510 strip=31560 butir. Ada juga senjata dengan 5 perkara, pertambangan 5 perkara terdiri dari 8 buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch, 5 buah selang spiral, dan barang bukti lainnya berupa bb dari tindak pidana pencabulan total ada 22 perkara.

“Pemusnahan sendiri akan dilakukan dengan cara, yakni sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dengan cara di blender, kemudian senjata tajam dengan cara di gurinda, dan alat-alat pertambangan serta lainnya dengan cara dibakar, hingga tidak bisa lagi digunakan”, jelasnya. (Dinda)

Tags: Kabupaten pohuwatoKejaksaan Negeri PohuwatoPemusnahan Barang Bukti yang Telah IncrahtWabup suharsi igirisa
Previous Post

Pemerintah Komitmen Kawal Penyelesaian Tali Asih Pani Gold Project Bagi Penambang Rakyat

Next Post

Menanti Kinerja Dekan Terpilih, Begini Pendapat dan Harapan Mahasiswa FKIP Universitas Pohuwato

Next Post

Menanti Kinerja Dekan Terpilih, Begini Pendapat dan Harapan Mahasiswa FKIP Universitas Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yusran Halidu Sesali Oknum Kepsek Diduga Sunat Uang untuk Siswa Miskin

Februari 22, 2023

BRI Unit Lemito Diduga Langgar POJK: HMI Serukan Evaluasi dan Pecat Oknum Mantri Bank

Januari 2, 2025

Indomaret Siap Akomodir Produk Lokal, YM : Tidak Logis Ketika Diisukan Mematikan UMKM

Oktober 25, 2021

Mahasiswa FKIP Unipo Lakukan Unjukrasa, Rektor Jorry : Tuntutan Mahasiswa Segera Kami Tindaklanjuti

September 18, 2023
Staf Teritorial Kodim 1313/Pohuwato Dampingi Tes Psikologi Calon KKRI 2026 di SMK N 1 Duhiadaa

Staf Teritorial Kodim 1313/Pohuwato Dampingi Tes Psikologi Calon KKRI 2026 di SMK N 1 Duhiadaa

0

Pemda Pohuwato Perkuat Koordinasi dengan Deprov

0

Puskapol Pohuwato Resmi di Kukuhkan, Iskandar : Harus Mampu Berkolaborasi

0

Kredit Macet, dan Tindak Pidana Korupsi

0
Pelantikan KNPI Pohuwato, Komitmen Kawal Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan

Pelantikan KNPI Pohuwato, Komitmen Kawal Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan

April 20, 2026
Pemda Pohuwato Tegaskan Pemutusan Kontrak Pengelolaan Wisata Libuo Sesuai Aturan

Pemda Pohuwato Tegaskan Pemutusan Kontrak Pengelolaan Wisata Libuo Sesuai Aturan

April 17, 2026
DLH Pohuwato Pimpin Aksi Bersih Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia ASRI

DLH Pohuwato Pimpin Aksi Bersih Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia ASRI

April 17, 2026
Bupati Saipul Buka Bimtek Pemutakhiran DTSEN 2026, Tekankan Akurasi Data

Bupati Saipul Buka Bimtek Pemutakhiran DTSEN 2026, Tekankan Akurasi Data

April 6, 2026

REKOMENDASI

Pemda Pohuwato Tegaskan Pemutusan Kontrak Pengelolaan Wisata Libuo Sesuai Aturan

Pemda Pohuwato Tegaskan Pemutusan Kontrak Pengelolaan Wisata Libuo Sesuai Aturan

April 17, 2026
Bupati Saipul Buka Bimtek Pemutakhiran DTSEN 2026, Tekankan Akurasi Data

Bupati Saipul Buka Bimtek Pemutakhiran DTSEN 2026, Tekankan Akurasi Data

April 6, 2026
Bermalam di Pohuwato Pangdam XIII/Merdeka, Dijamu Bupati Pohuwato

Bermalam di Pohuwato Pangdam XIII/Merdeka, Dijamu Bupati Pohuwato

Maret 10, 2026

Warga Desa Londoun Rayakan Tulude Dengan Meriah, Lestarikan Tradisi Sangihe

Januari 31, 2026
Bupati Pohuwato Tinjau Langsung Rumah Warga Terbakar di Desa Palopo

Bupati Pohuwato Tinjau Langsung Rumah Warga Terbakar di Desa Palopo

Maret 10, 2026

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In