Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
CENTURY.CO.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Punya Sanak Saudara Dengan Caleg, Anggota KPU Iskandar Ibrahim Tegaskan Tetap Bekerja Profesional

Admin by Admin
0
0
SHARES
96
VIEWS

Century.co.id, (Pohuwato) – 95 hari lagi pelaksanan pemilu 2024 akan di laksanakan, Setiap penyelenggara Pemilu wajib untuk mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye.

Hal ini di atur sesuai ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apabila seorang anggota penyelenggara Pemilu tidak melakukan kewajiban tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dapat memprosesnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan bila terbukti kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan aturan DKPP tersebut, saat di Konfirmasi oleh awak media ini melalui Via Watsaap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim S.Ip.,M.Si membenarkan pernyataan terbuka karena memiliki hubungan keluarga dengan beberapa calon legislatif (Caleg) Yang memenuhi persyaratan menjadi calon tetap. Sabtu (04/11/2023).

Pada pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah
Provinsi gorontalo dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pohuwato dalam pemilihan umum tahun 2024.
sebagaimana Berikut :
1) ramla giasi
2) iwan giasi
3) Luxman ibrahim
4) Husain pakaya
5) Yuliyana pakaya

Berikut pernyataan terbuka anggota KPU Kabupaten Pohuwato, : Iskandar Ibrahim S.Ip.,M.Si

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Berikut pernyataan terbuka Anggota KPU Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim S.Ip.,M.Si sebagaimana berikut:

  1. Pasal 2 peraturan dkpp ri nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum bahwa “setiap Penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, Wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Serta sumpah/janji jabatan”.
  2. Asas penyelenggara pemilu, pasal 2 ayat (1) pkpu 8 tahun 2019 tentang Tata kerja komisi pemilihan umijm “dalam menyelenggarakan pemilu,
    Penyelenggara pemilu harijs melaksanakan pemilu berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan ayat (2) “dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus memenuhi prlnslp: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Kepentingan umijm, Terbuka, Poroporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, efisien dan Aksesibilitas
  3. Pasal 8 huruf k, peraturan dkpp ri nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umijm bahwa ‘s dalam melaksanakan prinsip mandin, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbijka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
  4. Pasal 76 huruf b, pkpu 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umijm provinsi, dan komisi pemilihan umijm kabupaten/kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan komisi pemilihan umijm nomor 12 tahun 2023 tentang perubahan kelima atas peraturan komisi pemilihan umijm nomor 8 tahijn 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umijm provinsi, dan komisi pemilihan umijm kabupaten/kota ”dalam melaksanakan tugasnya, anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, ppk, ppln, pps, kpps, dan kppsln wajib berperilaku: “menyatakan secara terbijka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi dl media massa, papan pengumuman dan laman kpu, kpu provinsi, dan kpu kabupaten/kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye”.

Maka dengan ini, untuk menjaga integritas dan profesionalitas serta kewajiban menerapkan secara konsekuen prinsip penyelenggara pemilu, saya membuat penyatakan secara terbuka tanpa ada usur paksaan dari pihak manapun. Tutur Iskandar.

“Demikian Pernyataan Ini Saya buat, dengan Sadar dan Tanpa Tekanan atau Paksaan dari siapapun, dan digunakan seperlunya,” Tegas Iskandar. (Dinda)

Tags: Iskandar IbrahimJelang Pemilu 2024KPU Pohuwato
Previous Post

Ombudsman Laksanakan Sosialisasi Pelayanan Publik Dalam Bingkai Moderasi Beragama, Wabup Suharsi Ucap Terimakasih

Next Post

Peduli Palestina, Abnaul Khairat Bersama Lintas OKPI Gelar Aksi di Paguat

Next Post

Peduli Palestina, Abnaul Khairat Bersama Lintas OKPI Gelar Aksi di Paguat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yusran Halidu Sesali Oknum Kepsek Diduga Sunat Uang untuk Siswa Miskin

Februari 22, 2023

BRI Unit Lemito Diduga Langgar POJK: HMI Serukan Evaluasi dan Pecat Oknum Mantri Bank

Januari 2, 2025

Indomaret Siap Akomodir Produk Lokal, YM : Tidak Logis Ketika Diisukan Mematikan UMKM

Oktober 25, 2021

Mahasiswa FKIP Unipo Lakukan Unjukrasa, Rektor Jorry : Tuntutan Mahasiswa Segera Kami Tindaklanjuti

September 18, 2023

Pemda Pohuwato Perkuat Koordinasi dengan Deprov

0

Puskapol Pohuwato Resmi di Kukuhkan, Iskandar : Harus Mampu Berkolaborasi

0

Kredit Macet, dan Tindak Pidana Korupsi

0
Bupati Saipul dan Pangdam XIII/Merdeka Tanam Padi di Cetak Sawah Motolohu

Bupati Saipul dan Pangdam XIII/Merdeka Tanam Padi di Cetak Sawah Motolohu

0
Sekda Pohuwato Apresiasi Program Kelas Inspirasi Pani Gold Mine

Sekda Pohuwato Apresiasi Program Kelas Inspirasi Pani Gold Mine

Juli 16, 2026
Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Juli 15, 2026
Lewat Pra TMMD Ke-129, Kodim 1313/Pohuwato Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Taluditi

Lewat Pra TMMD Ke-129, Kodim 1313/Pohuwato Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Taluditi

Juli 12, 2026
Babinsa Kodim 1313/Pohuwato Pererat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Babinsa Kodim 1313/Pohuwato Pererat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Juli 10, 2026

REKOMENDASI

Baru Lulus Dari Fakultas Hukum, Soni Samoe Malah Menyebarkan Hoax

Baru Lulus Dari Fakultas Hukum, Soni Samoe Malah Menyebarkan Hoax

Juli 9, 2026
Diduga Tabrak Aturan Sempadan Pantai, Ocean Lavana Jadi Sorotan Publik

Diduga Tabrak Aturan Sempadan Pantai, Ocean Lavana Jadi Sorotan Publik

Juni 27, 2026
BNN Pohuwato dan LBH Wahana Keadilan Jalin Kerja Sama Perkuat Pencegahan dan Pendampingan Kasus Narkoba

BNN Pohuwato dan LBH Wahana Keadilan Jalin Kerja Sama Perkuat Pencegahan dan Pendampingan Kasus Narkoba

Juni 22, 2026
Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Juli 15, 2026
Aktivis Ungkap Dugaan Pasokan Solar ke PETI Dengilo, Nama IR Disebut

Aktivis Ungkap Dugaan Pasokan Solar ke PETI Dengilo, Nama IR Disebut

Juni 23, 2026

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In