Century.co.id, (Pohuwato) – Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Buntulia Jaya, Amrun Majiji, resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Camat Duhiadaa, Burhan Inaku Moputi, di Aula Kantor Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Selasa (05/05/2026).
Proses pengambilan sumpah dan pelantikan PAW Anggota BPD periode 2020–2028 tersebut turut dihadiri Kepala Dinas PMD, Kadir Amran, Kabid Iswan Bouty, Kepala Desa Buntulia Jaya, sejumlah anggota BPD, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Camat Duhiadaa, Burhan Inaku Moputi, menyampaikan ucapan selamat kepada Amrun Majiji yang telah resmi dilantik sebagai anggota BPD melalui mekanisme PAW. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
“BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, saya berharap saudara Amrun Majiji dapat segera beradaptasi dan bekerja sama dengan seluruh anggota BPD maupun pemerintah desa,”ujar Camat.
Lebih lanjut, Camat Burhan juga menekankan pentingnya menjaga sinergitas antara BPD dan pemerintah desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengingatkan agar setiap anggota BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara bijak serta tetap menjalin komunikasi yang harmonis dengan masyarakat.
“Jaga kepercayaan masyarakat, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan selalu mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan,”tambahnya.
Pelantikan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kelembagaan BPD Desa Buntulia Jaya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penampung aspirasi masyarakat demi kemajuan desa.















