Century.co.id, (Pohuwato)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Pohuwato di Aula Basrief Arief Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (01/07/2026).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, jajaran KPU Kabupaten Pohuwato, dan jajaran Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Iskandar Ibrahim menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Republik Indonesia dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diimplementasikan secara berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota.
“Perjanjian kerja sama hari ini merupakan wujud komitmen dan kolaborasi kelembagaan antara KPU Kabupaten Pohuwato dan Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga,” ujar Iskandar.
Iskandar berharap kerja sama ini menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat koordinasi, konsultasi, serta pemberian pertimbangan hukum sehingga setiap kebijakan yang diambil KPU Kabupaten Pohuwato berada pada koridor hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, menyampaikan bahwa sinergi antarlembaga merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

“Penandatanganan PKS ini merupakan langkah yang tepat dan strategis. Kami berharap kerja sama ini terus diwujudkan melalui koordinasi yang intensif, pertukaran informasi, serta saling mendukung dalam penguatan kelembagaan kepemiluan di Kabupaten Pohuwato,” ujar Risan.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menjaga integritas penyelenggaraan pemilu serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, S.H., M.H., berharap perjanjian kerja sama yang ditandatangani dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, tetapi ditindaklanjuti melalui koordinasi yang intensif, komunikasi yang efektif, serta kolaborasi yang berkelanjutan antara kedua lembaga,” ungkap Arif.
Ia menegaskan bahwa sinergi tersebut akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, khususnya dalam mendukung penegakan hukum, menjaga integritas proses demokrasi, serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan di Kabupaten Pohuwato.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, KPU Kabupaten Pohuwato dan Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan berlandaskan hukum.















