Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
CENTURY.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemuda Pemerhati Lingkungan, Desak Polda Gorontalo Segera Menertibkan PETI Dengilo Tanpa Pandang Bulu

Admin by Admin
0
0
SHARES
100
VIEWS

Century.co.id, (Pohuwato) – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo didesak oleh seorang Pemuda Pemerhati Lingkungan untuk segera menertib segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, khususnya di Kecamatan Dengilo.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu pemuda dengan inisial MA, ia menagih ketegasan Polda dan Forkopimda Gorontalo dalam hal menertibkan pertambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo. Senin (2/1/2023.

Menurut MA bahwa hingga saat ini sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) alat berat jenis eskavator beroperasi di pertambangan emas tanpa izin (PETI) Kecamatan Dengilo.

Ia mengatakan bahwa pertambangan emas tanpa izin sudah jelas melanggar pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”jelas MA mengutip bunyi pasal 158 UU Minerba tersebut.

Karena itu, sebagaimana perintah undang-undang Minerba diatas, MA yang juga pemerhati lingkungan itu menyampaikan tidak ada alasan Polda Gorontalo maupun Forkompinda Gorontalo tidak menertibkan, menutup, dan menindak tegas pemilik alat berat dan oknum-oknum yang terkesan membackup pertambangan emas tanpa izin (PETI) Dengilo.

“Olehnya kami mendesak pihak Polda Gorontalo untuk segera menertibkan PETI Dengilo tersebut tanpa pandang bulu, dan bagi yang terlibat didalamnya agar ditindak tegas dan diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”harap MA dengan nada tegas.(DAD)

Tags: ForkopimdaPETI DengiloPolda GorontaloProvinsi Gorontalo
Previous Post

Awali Tahun 2023, Bupati Pohuwato Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Bumbulan – Pentadu

Next Post

Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023, Hal Ini Yang Disampaikan Bupati Pohuwato

Next Post

Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023, Hal Ini Yang Disampaikan Bupati Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yusran Halidu Sesali Oknum Kepsek Diduga Sunat Uang untuk Siswa Miskin

Februari 22, 2023

Indomaret Siap Akomodir Produk Lokal, YM : Tidak Logis Ketika Diisukan Mematikan UMKM

Oktober 25, 2021

BRI Unit Lemito Diduga Langgar POJK: HMI Serukan Evaluasi dan Pecat Oknum Mantri Bank

Januari 2, 2025

Mahasiswa FKIP Unipo Lakukan Unjukrasa, Rektor Jorry : Tuntutan Mahasiswa Segera Kami Tindaklanjuti

September 18, 2023
Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

0

Hadiri RPJMD, Bupati Saipul : Bukti Komitmen Kami

0

Pemda Pohuwato Perkuat Koordinasi dengan Deprov

0

Puskapol Pohuwato Resmi di Kukuhkan, Iskandar : Harus Mampu Berkolaborasi

0
Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

Agustus 13, 2025
Disambut Bupati Saipul Kunjungan Perdana Kakanwil Kemenag, Pohuwato Luncurkan Podcast dan Kampung Zakat

Disambut Bupati Saipul Kunjungan Perdana Kakanwil Kemenag, Pohuwato Luncurkan Podcast dan Kampung Zakat

Agustus 13, 2025
Ini Harapan Bupati Pohuwato di Momen Pelantikan Pengurus IKA PMII se-Gorontalo

Ini Harapan Bupati Pohuwato di Momen Pelantikan Pengurus IKA PMII se-Gorontalo

Agustus 12, 2025
DPRD dan Pemkab Pohuwato Sepakat Tetapkan RPJMD 2025–2029

DPRD dan Pemkab Pohuwato Sepakat Tetapkan RPJMD 2025–2029

Agustus 13, 2025

REKOMENDASI

Bupati Saipul Kecewa Dengan Adanya Dugaan Pungli Di Disporapar

Oktober 6, 2022
Dandim 1313 Pohuwato Tekankan Wawasan Kebangsaan di Kemah Besar Pramuka

Dandim 1313 Pohuwato Tekankan Wawasan Kebangsaan di Kemah Besar Pramuka

Agustus 10, 2025
Wabup Iwan S. Adam Pimpin Sertijab Pelaksana Tugas Kadis Perhubungan

Wabup Iwan S. Adam Pimpin Sertijab Pelaksana Tugas Kadis Perhubungan

Juli 7, 2025

Lendo Pardamean Samosir Dilantik Sebagai Kasie Pidsus Kejari Pohuwato

Mei 6, 2025

MTsN 1 Pohuwato dan Pemerhati Lingkungan Gelar Gerakan Penanaman Sejuta Pohon, Bupati Saipul Beri Apresiasi

Mei 2, 2025

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In