Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
CENTURY.CO.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Tata Ruang Pohuwato Disorot, PUPR Dinilai Lembek

Admin by Admin
0
Diduga Tabrak Aturan Sempadan Pantai, Ocean Lavana Jadi Sorotan Publik
0
SHARES
11
VIEWS

Century.co.id, (Pohuwato) – Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pemanfaatan ruang itu dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap pembangunan Luna Resto and Lounge di kawasan Pantai Pohon Cinta yang diduga telah melanggar sejumlah ketentuan tata ruang.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Bangunan yang diduga milik dr. Andre itu disebut telah berdiri meski diduga berada di kawasan sempadan pantai dan hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum konstruksi dimulai.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, bangunan di kawasan pesisir harus memperhatikan batas sempadan pantai, yakni minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut ke arah darat.

Selain itu, kawasan sempadan pantai merupakan kawasan dengan fungsi lindung yang tidak dapat dikuasai secara perorangan dan harus dipertahankan demi menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelum mendirikan bangunan, pemilik juga wajib memperoleh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bukti bahwa lokasi tersebut sesuai dengan rencana tata ruang.

Setelah itu, barulah dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, sebuah bangunan baru dapat dinyatakan memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas sesuai peraturan yang berlaku.

Namun kondisi tersebut dinilai berbeda dengan penanganan yang dilakukan di Kabupaten Pohuwato.

Meski bangunan Luna Resto and Lounge diduga telah berdiri tanpa memenuhi sejumlah persyaratan mendasar, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari Bidang Tata Ruang PUPR terhadap pemilik bangunan.

Pernyataan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Pohuwato Hasyim, bahkan dinilai semakin memunculkan tanda tanya terkait komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai telah diatur dalam Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2025. Di situ dijelaskan apa saja kegiatan yang dibolehkan, dibolehkan bersyarat, dan tidak dibolehkan. Kita akan mempelajari untuk bangunan yang ada sekarang apakah masuk dalam kategori kegiatan yang dibolehkan, dibolehkan bersyarat atau tidak dibolehkan.” Jelas Hasyim

Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan. Sebab, secara normatif, penilaian mengenai kesesuaian tata ruang semestinya dilakukan sebelum bangunan didirikan, bukan setelah bangunan telah berdiri.

Karena itu, Bidang Tata Ruang dianggap seharusnya lebih dahulu mengambil langkah penegakan aturan apabila ditemukan pembangunan yang dilakukan tanpa memenuhi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Yang juga menjadi sorotan adalah pernyataan lanjutan Kepala Bidang Tata Ruang yang menyarankan agar pemilik bangunan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), meski bangunan telah lebih dulu berdiri.

“Mungkin saya bisa tambahkan, dalam kasus seperti ini, dalam hal pemanfaatan ruang yang belum mengantongi PKKPR, tindakan yang kita lakukan adalah menyarankan untuk segera mengurus PKKPR-nya. Nantinya akan disetujui atau tidak tergantung hasil penilaian.” Tambahnya.

Pernyataan tersebut memunculkan kritik karena dinilai memberi kesan bahwa pelanggaran administrasi tata ruang dapat diselesaikan dengan pengurusan izin setelah pembangunan berlangsung, bukan melalui penegakan aturan sebagaimana mestinya.

Publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Dinas PUPR, untuk memastikan seluruh proses pembangunan di kawasan pesisir berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa membedakan siapa pun pemilik bangunan.

Tags: Kabupaten pohuwatoPUPR Dinilai LembekTata Ruang Pohuwato Disorot
Previous Post

KPU Pohuwato dan Kejari Teken PKS, Tindak Lanjut MoU KPU RI–Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yusran Halidu Sesali Oknum Kepsek Diduga Sunat Uang untuk Siswa Miskin

Februari 22, 2023

BRI Unit Lemito Diduga Langgar POJK: HMI Serukan Evaluasi dan Pecat Oknum Mantri Bank

Januari 2, 2025

Indomaret Siap Akomodir Produk Lokal, YM : Tidak Logis Ketika Diisukan Mematikan UMKM

Oktober 25, 2021

Mahasiswa FKIP Unipo Lakukan Unjukrasa, Rektor Jorry : Tuntutan Mahasiswa Segera Kami Tindaklanjuti

September 18, 2023
Staf Teritorial Kodim 1313/Pohuwato Dampingi Tes Psikologi Calon KKRI 2026 di SMK N 1 Duhiadaa

Staf Teritorial Kodim 1313/Pohuwato Dampingi Tes Psikologi Calon KKRI 2026 di SMK N 1 Duhiadaa

0

Pemda Pohuwato Perkuat Koordinasi dengan Deprov

0

Puskapol Pohuwato Resmi di Kukuhkan, Iskandar : Harus Mampu Berkolaborasi

0

Kredit Macet, dan Tindak Pidana Korupsi

0
Diduga Tabrak Aturan Sempadan Pantai, Ocean Lavana Jadi Sorotan Publik

Tata Ruang Pohuwato Disorot, PUPR Dinilai Lembek

Juli 2, 2026
KPU Pohuwato dan Kejari Teken PKS, Tindak Lanjut MoU KPU RI–Kejaksaan Agung

KPU Pohuwato dan Kejari Teken PKS, Tindak Lanjut MoU KPU RI–Kejaksaan Agung

Juli 1, 2026
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Juli 1, 2026
Diduga Tabrak Aturan Sempadan Pantai, Ocean Lavana Jadi Sorotan Publik

Ocean Lavana Belum Kantongi PBG, Legalitas Dipertanyakan

Juni 30, 2026

REKOMENDASI

Kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama Perusahaan dalam Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan

Juni 8, 2026
Diduga Tabrak Aturan Sempadan Pantai, Ocean Lavana Jadi Sorotan Publik

Diduga Tabrak Aturan Sempadan Pantai, Ocean Lavana Jadi Sorotan Publik

Juni 27, 2026
BNN Pohuwato dan LBH Wahana Keadilan Jalin Kerja Sama Perkuat Pencegahan dan Pendampingan Kasus Narkoba

BNN Pohuwato dan LBH Wahana Keadilan Jalin Kerja Sama Perkuat Pencegahan dan Pendampingan Kasus Narkoba

Juni 22, 2026
Aktivis Ungkap Dugaan Pasokan Solar ke PETI Dengilo, Nama IR Disebut

Aktivis Ungkap Dugaan Pasokan Solar ke PETI Dengilo, Nama IR Disebut

Juni 23, 2026
Gerak Cepat Atasi Keluhan Air, Direktur dan Dewan Pengawas Perumdam Pohuwato Turun Langsung ke Lapangan

Gerak Cepat Atasi Keluhan Air, Direktur dan Dewan Pengawas Perumdam Pohuwato Turun Langsung ke Lapangan

Juni 8, 2026

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In