Rizal Yunus Turun Gunung Bersama Tokoh Pemerhati Daerah Sambangi DPRD Pohuwato, Soroti Nasib Penambang Lokal dan Tenaga Kerja

Daerah, Hukum156 Dilihat

Century.co.id, (Pohuwato) — Rizial Yunus bersama sejumlah tokoh pemerhati daerah turun langsung menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Kedatangan tersebut menjadi momentum untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi sorotan, khususnya menyangkut keberadaan penambang lokal, hubungan dengan pihak perusahaan Pani Gold Mine, peran KUD Darma Tani, serta persoalan penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Pohuwato.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah polemik antara penambang lokal dengan pihak perusahaan. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan antara masyarakat dan perusahaan semata, tetapi harus menjadi perhatian pemerintah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam menciptakan iklim investasi yang adil sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal.

Rizial Yunus menilai, jangan sampai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika investasi dan perusahaan masuk ke daerah.

Pemerintah daerah dan DPRD dinilai perlu hadir sebagai mediator yang mampu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan investasi, aturan hukum, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Kalau investasi hadir, masyarakat harus mendapatkan manfaat yang nyata, bukan justru kehilangan ruang untuk mencari nafkah,” menjadi semangat kritik yang disuarakan dalam pertemuan tersebut.

Selain polemik penambang dan perusahaan, peran KUD Darma Tani turut dipertanyakan. Koperasi yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat penambang tersebut dinilai harus mampu menunjukkan keberpihakannya dalam menyikapi persoalan yang sedang dihadapi penambang lokal.

KUD tidak boleh hanya hadir ketika berbicara mengenai aktivitas ekonomi, tetapi juga harus mampu menjadi wadah perjuangan dan perlindungan bagi anggotanya, dan masyarakat penambang lokal yang notabenenya penambang lokal.

Jika masyarakat penambang menghadapi persoalan, maka KUD harus berada di depan untuk mencari jalan keluar, melakukan komunikasi dengan perusahaan, serta mendorong pemerintah agar persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian yang adil.

Karena itu, DPRD Pohuwato dinilai perlu meminta penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana peran dan tanggung jawab KUD Darma Tani terhadap masyarakat penambang lokal.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah mengenai pasokan dan penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat Kabupaten Pohuwato.

Kehadiran perusahaan di daerah semestinya berbanding lurus dengan terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Jangan sampai sumber daya alam berada di Pohuwato, aktivitas perusahaan berlangsung di Pohuwato, tetapi kesempatan kerja justru lebih banyak dinikmati tenaga kerja dari luar daerah.

Pemerintah daerah dan DPRD harus berani meminta komitmen yang jelas dari perusahaan terkait prioritas tenaga kerja lokal. Investasi tidak boleh hanya dihitung dari berapa besar nilai modal yang masuk ke daerah, tetapi juga harus dihitung dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat Pohuwato.

Turunnya Rizial Yunus bersama tokoh pemerhati daerah, diantaranya : Yusuf Mbuinga, Soni Samue, Mustari Hunta, Ismail Hippy, Alan Mbuinga, Agus Rupu, Hasan Lasiki, Sungkono Kaluku, dan Ludin Lasantu, ke DPRD Pohuwato seharusnya menjadi alarm bagi para wakil rakyat.

Masyarakat membutuhkan DPRD yang tidak hanya hadir dalam ruang sidang, tetapi juga berani turun melihat persoalan di lapangan. Persoalan penambang lokal, hubungan dengan perusahaan, peran koperasi, hingga tenaga kerja lokal membutuhkan keberanian politik dan pengawasan yang nyata.

DPRD juga dituntut tidak berhenti pada menerima aspirasi. Setiap aspirasi harus dikawal hingga menghasilkan langkah konkret dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sebab, ketika masyarakat sudah mulai mempertanyakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya daerah, maka pemerintah dan DPRD tidak boleh memilih diam.

Pohuwato membutuhkan investasi, tetapi investasi yang berpihak pada masyarakat. Pohuwato membutuhkan perusahaan, tetapi perusahaan yang menghormati masyarakat lokal. Dan Pohuwato membutuhkan DPRD yang berani berdiri bersama kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *