Century.co.id, (Pohuwato) – Polemik pembangunan fasilitas wisata Ocean Lavana di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus bergulir.
Setelah sebelumnya menuai sorotan karena diduga berdiri di kawasan sempadan pantai, kini terungkap bahwa bangunan tersebut juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebelum pembangunan dilakukan.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (29/6/2026).
“Belum msih Proses Izin kerna ada dok.2 yg harus dia mo penuhi msih sementara dia urus skrang,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Keterangan itu mengindikasikan bahwa hingga saat ini proses pengurusan PBG masih berlangsung dan belum diterbitkan karena masih terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak pengelola.
Padahal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diwajibkan pemerintah sebelum seseorang atau badan usaha mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan.
Ketentuan tersebut bertujuan memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, serta persyaratan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Terungkapnya fakta bahwa PBG belum diterbitkan semakin memperkuat sorotan terhadap pembangunan Ocean Lavana. Sebab, selain diduga melanggar ketentuan sempadan pantai, proyek tersebut kini juga dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap tegas serta melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas pembangunan tersebut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun, suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
















