Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
CENTURY.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Bulan Operasi, Satuan Narkoba Polres Pohuwato Bongkar Enam Kasus Narkoba

Admin by Admin
0
0
SHARES
22
VIEWS

Century.co.id, (Pohuwato) – Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap enam kasus narkoba dalam dua bulan terakhir. Dalam press release yang digelar di Mapolres Pohuwato, Kamis (13/02/2025), polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita 107 paket sabu seberat 9,859 gram.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Renly Turangan, SH, dan Kasie Humas AKP Hanny I. Fentje, mengatakan bahwa dari 12 tersangka yang diamankan, 10 merupakan laki-laki dan 2 perempuan.

“Sebanyak 11 tersangka berperan sebagai pengguna, sedangkan 1 orang sebagai pengedar,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita 261 butir obat terlarang (pil koplo) serta uang tunai Rp7.545.000. Para tersangka diamankan di berbagai lokasi, yaitu Kecamatan Marisa (2 TKP), Kecamatan Popayato Barat (2 TKP), Desa Motolohu Kecamatan Randangan (1 TKP), dan Desa Marisa Popayato Barat (1 TKP).

Kapolres Winarno mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika berasal dari Sulawesi Tengah.

“Para tersangka mengambil barang langsung dari sana, lalu menggunakannya sendiri atau menjualnya kembali di wilayah Pohuwato,” kata Winarno.

Tersangka ZH disebut sebagai pengedar yang membeli sabu dari Sulawesi Tengah, kemudian mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya dengan harga Rp100.000 hingga Rp200.000 per paket. Sedangkan pil koplo dijual dengan harga Rp8.000 per butir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar.

Sementara itu, untuk tersangka pengedar, dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Winarno pun dengan tegas mengatakan bahwa seluruh barang bukti sudah diperiksa di laboratorium dan disegel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tags: Dua Bulan OperasiKabupaten pohuwatoKapolres PohuwatoPolres pohuwatoSatuan Narkoba Polres Pohuwato Bongkar Enam Kasus Narkoba
Previous Post

Pangdam XIII/Merdeka Resmikan Program TNI AD Manunggal Air di Pohuwato, Warga Siduwonge Sangat Bersyukur

Next Post

HPM dan Pemerintah Kecamatan Marisa Gelar Halal bi halal Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Next Post

HPM dan Pemerintah Kecamatan Marisa Gelar Halal bi halal Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yusran Halidu Sesali Oknum Kepsek Diduga Sunat Uang untuk Siswa Miskin

Februari 22, 2023

Indomaret Siap Akomodir Produk Lokal, YM : Tidak Logis Ketika Diisukan Mematikan UMKM

Oktober 25, 2021

BRI Unit Lemito Diduga Langgar POJK: HMI Serukan Evaluasi dan Pecat Oknum Mantri Bank

Januari 2, 2025

Mahasiswa FKIP Unipo Lakukan Unjukrasa, Rektor Jorry : Tuntutan Mahasiswa Segera Kami Tindaklanjuti

September 18, 2023
Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

0

Hadiri RPJMD, Bupati Saipul : Bukti Komitmen Kami

0

Pemda Pohuwato Perkuat Koordinasi dengan Deprov

0

Puskapol Pohuwato Resmi di Kukuhkan, Iskandar : Harus Mampu Berkolaborasi

0
Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

Penambang Rakyat Bersama Yr Lakukan Normalisasi Selama 4 Hari, Atasi Keluhan Warga

Agustus 13, 2025
Disambut Bupati Saipul Kunjungan Perdana Kakanwil Kemenag, Pohuwato Luncurkan Podcast dan Kampung Zakat

Disambut Bupati Saipul Kunjungan Perdana Kakanwil Kemenag, Pohuwato Luncurkan Podcast dan Kampung Zakat

Agustus 13, 2025
Ini Harapan Bupati Pohuwato di Momen Pelantikan Pengurus IKA PMII se-Gorontalo

Ini Harapan Bupati Pohuwato di Momen Pelantikan Pengurus IKA PMII se-Gorontalo

Agustus 12, 2025
DPRD dan Pemkab Pohuwato Sepakat Tetapkan RPJMD 2025–2029

DPRD dan Pemkab Pohuwato Sepakat Tetapkan RPJMD 2025–2029

Agustus 13, 2025

REKOMENDASI

Bupati Saipul Kecewa Dengan Adanya Dugaan Pungli Di Disporapar

Oktober 6, 2022
Dandim 1313 Pohuwato Tekankan Wawasan Kebangsaan di Kemah Besar Pramuka

Dandim 1313 Pohuwato Tekankan Wawasan Kebangsaan di Kemah Besar Pramuka

Agustus 10, 2025
Wabup Iwan S. Adam Pimpin Sertijab Pelaksana Tugas Kadis Perhubungan

Wabup Iwan S. Adam Pimpin Sertijab Pelaksana Tugas Kadis Perhubungan

Juli 7, 2025

Lendo Pardamean Samosir Dilantik Sebagai Kasie Pidsus Kejari Pohuwato

Mei 6, 2025

MTsN 1 Pohuwato dan Pemerhati Lingkungan Gelar Gerakan Penanaman Sejuta Pohon, Bupati Saipul Beri Apresiasi

Mei 2, 2025

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In