Century.co.id, (Pohuwato) – Sejak ditetapkan ilegal oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dana nasabah besutan Aryanto, tak lagi bisa dicairkan sebagaimana komitmen persentase yang dijanjikan.
Aryanto sendiri resmi di tetepakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono,SH,S.IK,MH., mendampingi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Oktvianto. S.IK. MH., saat konferensi pers di Polres Pohuwato, Jumat (10/12/2021).
Dari informasi yang beredar, terdapat anggota Polri yang tidak hanya sebagai member, namun juga diduga bertindak sebagai Admin dan Sub Admin FX Family.
Menyikapi hal ini, pihak Polda bakal melakukan identifikasi, serta berjanji bakal membuka ke publik.
“Anggota yang terlibat masih dalam pemeriksaan. Nanti kita informasikan ke publik lewat rekan-rekan media,” ungkap Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Oktvianto. S.IK. MH.