Centuri.co.id, Pohuwato – Pasar malam atau hoya-hoya tentunya menjadi kabar baik buat masyarakat Paguat Kabupaten Pohuwato. Bukan tanpa alasana, pasar malam menjadi tempat untuk bermain anak-anak sekaligus tempat untuk barsantai oleh kaum muda.
Namun, berbeda dengan pasar malam dan hoya-hoya yang digelar di kali ini. Arena pasar malam yang baru dibuka pada Rabu (27/5/2026) itu diduga turut menyediakan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan Polsek Paguat dan ditandatangani langsung oleh Kapolsek Paguat, Iptu Ryan Sukmawibawa.
Dalam surat bernomor R/101/V/2026/Sek-Pg itu tercantum sebanyak 22 item kegiatan yang diizinkan.
Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya diduga merupakan permainan judi berkedok ketangkasan.
Masyarakat pun berharap dugaan praktik perjudian tersebut dapat segera disikapi oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni.
“Kami meminta dan berharap kepada Bapak Kapolres Pohuwato, bila perlu bubarkan kegiatan pasar malam yang hanya mendatangkan mudarat,” ujar salah satu warga Paguat, Herman.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang diduga terjadi di pasar malam Kecamatan Paguat.
“Melalui kesempatan ini, secara tegas saya sampaikan, kami akan menindak tegas jika pada praktiknya nanti pasar malam di Paguat terdapat praktik judi, apa pun bentuknya,” tegas Busroni.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian setempat apabila menemukan praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
















