Century.co.id, (Pohuwato) – Komitmen perlindungan sosial bagi pekerja rentan terus diperkuat melalui kolaborasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT Inti Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari memberikan dukungan pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kecamatan Popayato, mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Senin, (08/06/2026).
Program tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan yang berlangsung di ruangan Kantor Bupati Pohuwato, pada hari ini Senin, (08/06/2026). Sebanyak 215 pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja informal, dan kelompok masyarakat rentan lainnya, akan mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato Marisa yang diwakili oleh Redho Mahendra menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial. Dukungan CSR perusahaan yang diperkuat oleh komitmen pemerintah daerah menjadi contoh baik gotong royong dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Redho.
Sementara itu, Saipul A. Mbuinga Bupati Kabupaten Pohuwato, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya perlindungan pekerja rentan sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada dunia usaha yang telah menunjukkan kepedulian sosial melalui program CSR. Pemerintah daerah akan terus mendorong sinergi lintas sektor agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ungkapnya.
Di sisi lain, perwakilan PT IGL dan PT Banyan Bapak Eko menyatakan bahwa partisipasi dalam program CSR perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar sekaligus kontribusi dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Melalui program ini, peserta akan memperoleh perlindungan manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus berkembang guna memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal dan kelompok rentan yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.















