Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Login
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
CENTURY.CO.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Ocean Lavana Belum Kantongi PBG, Legalitas Dipertanyakan

Admin by Admin
0
Diduga Tabrak Aturan Sempadan Pantai, Ocean Lavana Jadi Sorotan Publik
0
SHARES
26
VIEWS

Century.co.id, (Pohuwato) – Polemik pembangunan fasilitas wisata Ocean Lavana di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus bergulir.

Setelah sebelumnya menuai sorotan karena diduga berdiri di kawasan sempadan pantai, kini terungkap bahwa bangunan tersebut juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebelum pembangunan dilakukan.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (29/6/2026).

“Belum msih Proses Izin kerna ada dok.2 yg harus dia mo penuhi msih sementara dia urus skrang,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Keterangan itu mengindikasikan bahwa hingga saat ini proses pengurusan PBG masih berlangsung dan belum diterbitkan karena masih terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak pengelola.

Padahal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diwajibkan pemerintah sebelum seseorang atau badan usaha mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan.

Ketentuan tersebut bertujuan memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, serta persyaratan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Terungkapnya fakta bahwa PBG belum diterbitkan semakin memperkuat sorotan terhadap pembangunan Ocean Lavana. Sebab, selain diduga melanggar ketentuan sempadan pantai, proyek tersebut kini juga dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap tegas serta melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas pembangunan tersebut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Adapun, suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Tags: Kabupaten pohuwatoLegalitas DipertanyakanOcean Lavana Belum Kantongi PBG
Previous Post

Hipersemiotika Jokowi Menginjak Kepala Kerbau: Ketika Penanda Menjadi Lebih Dominan daripada Realitas

Next Post

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Next Post
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yusran Halidu Sesali Oknum Kepsek Diduga Sunat Uang untuk Siswa Miskin

Februari 22, 2023

BRI Unit Lemito Diduga Langgar POJK: HMI Serukan Evaluasi dan Pecat Oknum Mantri Bank

Januari 2, 2025

Indomaret Siap Akomodir Produk Lokal, YM : Tidak Logis Ketika Diisukan Mematikan UMKM

Oktober 25, 2021

Mahasiswa FKIP Unipo Lakukan Unjukrasa, Rektor Jorry : Tuntutan Mahasiswa Segera Kami Tindaklanjuti

September 18, 2023

Pemda Pohuwato Perkuat Koordinasi dengan Deprov

0

Puskapol Pohuwato Resmi di Kukuhkan, Iskandar : Harus Mampu Berkolaborasi

0

Kredit Macet, dan Tindak Pidana Korupsi

0
Bupati Saipul dan Pangdam XIII/Merdeka Tanam Padi di Cetak Sawah Motolohu

Bupati Saipul dan Pangdam XIII/Merdeka Tanam Padi di Cetak Sawah Motolohu

0
Sekda Pohuwato Apresiasi Program Kelas Inspirasi Pani Gold Mine

Sekda Pohuwato Apresiasi Program Kelas Inspirasi Pani Gold Mine

Juli 16, 2026
Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Juli 15, 2026
Lewat Pra TMMD Ke-129, Kodim 1313/Pohuwato Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Taluditi

Lewat Pra TMMD Ke-129, Kodim 1313/Pohuwato Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Taluditi

Juli 12, 2026
Babinsa Kodim 1313/Pohuwato Pererat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Babinsa Kodim 1313/Pohuwato Pererat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Juli 10, 2026

REKOMENDASI

Mutasi Polri: Iptu Abd Rahman Padja Ditunjuk sebagai Kapolsek Taluditi

Mutasi Polri: Iptu Abd Rahman Padja Ditunjuk sebagai Kapolsek Taluditi

Juni 6, 2026

Launching Gerakan Pangan Murah Nasional, Bupati Pohuwato : Kegiatan Ini Bermanfaat Bagi Masyarakat

Juni 26, 2023
Baru Lulus Dari Fakultas Hukum, Soni Samoe Malah Menyebarkan Hoax

Baru Lulus Dari Fakultas Hukum, Soni Samoe Malah Menyebarkan Hoax

Juli 9, 2026

Lakukan Audiens Bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ini Harapan Wabup Suharsi

Maret 17, 2023

Kredit Macet, dan Tindak Pidana Korupsi

Agustus 10, 2021

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In