Century.co.id, (Pohuwato) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola aktivitas galian C yang disebut-sebut ilegal.
Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Sumitro Mohamad, kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).
Lebih mengejutkan lagi, sosok yang disebut dalam dugaan tersebut diketahui berinisial WB yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di Kabupaten Pohuwato.
Menurut Sumitro, keterlibatan ASN dalam aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius karena berpotensi melanggar hukum pidana maupun aturan disiplin kepegawaian.
“Dia ini PNS, nah PNS dalam beraktivitas di galian C apalagi itu ilegal pasti itu masuk pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun disiplin kepegawaian,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan, apabila oknum ASN tersebut terbukti menjadi pemilik, pengelola maupun pemodal tambang galian c tanpa izin, maka dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Itu kalau tidak salah ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya.
Bukan cuma itu, Sumitro juga menyoroti dugaan keterlibatannya selaku kepala sekolah dalam membekingi aktivitas pertambangan tersebut.
“Baru dari sisi pelanggaran, dia sebagai kepala sekolah kong PNS lagi, itu kan dilarang menyalahgunakan wewenang apalagi dia yang jadi beking dalam aktivitas itu, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal merupakan pelanggaran berat,” jelasnya.
Menurut dia, sanksi terhadap ASN yang terbukti terlibat bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Dan itu depe sanksi berupa penurunan pangkat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” tambahnya.
Mahasiswa S2 semester akhir ini menilai aktivitas galian C ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Dia mengatakan, maraknya aktivitas galian C ilegal dipicu tingginya kebutuhan material pembangunan seperti batu yang digunakan dalam berbagai proyek konstruksi.
Permintaan material yang tinggi tersebut, kata dia lagi, sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penambangan tanpa mengurus izin resmi demi memperoleh keuntungan secara cepat.
Selain itu, lemahnya pengawasan serta minimnya penindakan diduga menjadi faktor utama aktivitas galian C ilegal terus berlangsung.
Kondisi itupun, menurut dia lagi, memicu kekhawatiran masyarakat karena aktivitas galian c tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hingga dampak sosial lainnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi WB membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan aktivitas galian C tanpa izin.
“Kalau ingin mencari tau ada izinnya atau tidak, harusnya anda tidak harus ketemu saya, tapi ke Dinas PTSP, tanyakan di sana apakah perusahaan saya memiliki izin atau tidak,” ucap WB tanpa menyebut nama perusahaan yang dimaksud.
WB juga mengaku dirinya hanya bertindak sebagai pengawas di lokasi galian C tersebut karena usaha itu disebut milik anak perempuannya.
“Co nt misalnya ada bangun satu usaha, baru nt misalnya pegawai baru jadi pengawas disitu, kan tidak jadi masalah, karena itu anak saya yang punya. Coba ke PTSP saja, tanyakan,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Data, Informasi, dan Layanan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato, Yularni Uge, saat dikonfirmasi terkait legalitas perusahaannya WB, dirinya mengatakan bahwa aktivitas galian c milik WB tersebut memiliki izin resmi.
“Siapa bilang itu tidak ada izinnya, itu RKPM yang setiap per enam bulan itu saya yang bikin, jadi galian c nya itu legal,” ujarnya.
Memang, kata dia, izin usaha tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan telah terbit sejak lama atas nama anak dari WB.
“Itu kan jadi kewenangannya provinsi, dan izinnya itu sudah terbit sudah lama tapi perusahaan itu atas nama anaknya,” ujarnya menambahkan.
















