Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Login
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
CENTURY.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Kepsek di Pohuwato Diduga Bekingi Aktivitas Galian C Ilegal, Benarkah?

Admin by Admin
0
Oknum Kepsek di Pohuwato Diduga Bekingi Aktivitas Galian C Ilegal, Benarkah?
0
SHARES
66
VIEWS

Century.co.id, (Pohuwato) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola aktivitas galian C yang disebut-sebut ilegal.

Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Sumitro Mohamad, kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).

Lebih mengejutkan lagi, sosok yang disebut dalam dugaan tersebut diketahui berinisial WB yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di Kabupaten Pohuwato.

Menurut Sumitro, keterlibatan ASN dalam aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius karena berpotensi melanggar hukum pidana maupun aturan disiplin kepegawaian.

“Dia ini PNS, nah PNS dalam beraktivitas di galian C apalagi itu ilegal pasti itu masuk pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun disiplin kepegawaian,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan, apabila oknum ASN tersebut terbukti menjadi pemilik, pengelola maupun pemodal tambang galian c tanpa izin, maka dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Itu kalau tidak salah ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya.

Bukan cuma itu, Sumitro juga menyoroti dugaan keterlibatannya selaku kepala sekolah dalam membekingi aktivitas pertambangan tersebut.

“Baru dari sisi pelanggaran, dia sebagai kepala sekolah kong PNS lagi, itu kan dilarang menyalahgunakan wewenang apalagi dia yang jadi beking dalam aktivitas itu, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal merupakan pelanggaran berat,” jelasnya.

Menurut dia, sanksi terhadap ASN yang terbukti terlibat bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dan itu depe sanksi berupa penurunan pangkat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” tambahnya.

Mahasiswa S2 semester akhir ini menilai aktivitas galian C ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Dia mengatakan, maraknya aktivitas galian C ilegal dipicu tingginya kebutuhan material pembangunan seperti batu yang digunakan dalam berbagai proyek konstruksi.

Permintaan material yang tinggi tersebut, kata dia lagi, sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penambangan tanpa mengurus izin resmi demi memperoleh keuntungan secara cepat.

Selain itu, lemahnya pengawasan serta minimnya penindakan diduga menjadi faktor utama aktivitas galian C ilegal terus berlangsung.

Kondisi itupun, menurut dia lagi, memicu kekhawatiran masyarakat karena aktivitas galian c tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hingga dampak sosial lainnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi WB membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan aktivitas galian C tanpa izin.

“Kalau ingin mencari tau ada izinnya atau tidak, harusnya anda tidak harus ketemu saya, tapi ke Dinas PTSP, tanyakan di sana apakah perusahaan saya memiliki izin atau tidak,” ucap WB tanpa menyebut nama perusahaan yang dimaksud.

WB juga mengaku dirinya hanya bertindak sebagai pengawas di lokasi galian C tersebut karena usaha itu disebut milik anak perempuannya.

“Co nt misalnya ada bangun satu usaha, baru nt misalnya pegawai baru jadi pengawas disitu, kan tidak jadi masalah, karena itu anak saya yang punya. Coba ke PTSP saja, tanyakan,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Data, Informasi, dan Layanan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato, Yularni Uge, saat dikonfirmasi terkait legalitas perusahaannya WB, dirinya mengatakan bahwa aktivitas galian c milik WB tersebut memiliki izin resmi.

“Siapa bilang itu tidak ada izinnya, itu RKPM yang setiap per enam bulan itu saya yang bikin, jadi galian c nya itu legal,” ujarnya.

Memang, kata dia, izin usaha tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan telah terbit sejak lama atas nama anak dari WB.

“Itu kan jadi kewenangannya provinsi, dan izinnya itu sudah terbit sudah lama tapi perusahaan itu atas nama anaknya,” ujarnya menambahkan.

Tags: Benarkah?Kabupaten pohuwatoOknum Kepsek di Pohuwato Diduga Bekingi Aktivitas Galian C Ilegal
Previous Post

Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon Kembali Digelar di Wanggarasi

Next Post

Kantor Pajak Marisa Jemput Bola, Warga Desa Teratai Antusias Ikut Edukasi Pajak

Next Post
Kantor Pajak Marisa Jemput Bola, Warga Desa Teratai Antusias Ikut Edukasi Pajak

Kantor Pajak Marisa Jemput Bola, Warga Desa Teratai Antusias Ikut Edukasi Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yusran Halidu Sesali Oknum Kepsek Diduga Sunat Uang untuk Siswa Miskin

Februari 22, 2023

BRI Unit Lemito Diduga Langgar POJK: HMI Serukan Evaluasi dan Pecat Oknum Mantri Bank

Januari 2, 2025

Indomaret Siap Akomodir Produk Lokal, YM : Tidak Logis Ketika Diisukan Mematikan UMKM

Oktober 25, 2021

Mahasiswa FKIP Unipo Lakukan Unjukrasa, Rektor Jorry : Tuntutan Mahasiswa Segera Kami Tindaklanjuti

September 18, 2023

Pemda Pohuwato Perkuat Koordinasi dengan Deprov

0

Puskapol Pohuwato Resmi di Kukuhkan, Iskandar : Harus Mampu Berkolaborasi

0

Kredit Macet, dan Tindak Pidana Korupsi

0
Bupati Saipul dan Pangdam XIII/Merdeka Tanam Padi di Cetak Sawah Motolohu

Bupati Saipul dan Pangdam XIII/Merdeka Tanam Padi di Cetak Sawah Motolohu

0
Sekda Pohuwato Apresiasi Program Kelas Inspirasi Pani Gold Mine

Sekda Pohuwato Apresiasi Program Kelas Inspirasi Pani Gold Mine

Juli 16, 2026
Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pembangunan Desa, TMMD Ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kecamatan Taluditi

Juli 15, 2026
Lewat Pra TMMD Ke-129, Kodim 1313/Pohuwato Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Taluditi

Lewat Pra TMMD Ke-129, Kodim 1313/Pohuwato Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Taluditi

Juli 12, 2026
Babinsa Kodim 1313/Pohuwato Pererat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Babinsa Kodim 1313/Pohuwato Pererat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Juli 10, 2026

REKOMENDASI

Mutasi Polri: Iptu Abd Rahman Padja Ditunjuk sebagai Kapolsek Taluditi

Mutasi Polri: Iptu Abd Rahman Padja Ditunjuk sebagai Kapolsek Taluditi

Juni 6, 2026

Launching Gerakan Pangan Murah Nasional, Bupati Pohuwato : Kegiatan Ini Bermanfaat Bagi Masyarakat

Juni 26, 2023
Baru Lulus Dari Fakultas Hukum, Soni Samoe Malah Menyebarkan Hoax

Baru Lulus Dari Fakultas Hukum, Soni Samoe Malah Menyebarkan Hoax

Juli 9, 2026

Lakukan Audiens Bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ini Harapan Wabup Suharsi

Maret 17, 2023

Kredit Macet, dan Tindak Pidana Korupsi

Agustus 10, 2021

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In