Century.co.id, (Pohuwato) – Masyarakat Kabupaten Pohuwato kini semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi perpajakan. Kantor Pajak Marisa menghadirkan layanan Pojok Pajak di desa-desa se-Kabupaten Pohuwato sebagai upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Program tersebut bertujuan membantu masyarakat dalam pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga edukasi tata cara pelaporan pajak secara mandiri.
Kepala Kantor Pajak Marisa, Faisal Manrurungang, mengatakan layanan tersebut juga menyasar masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan pajak.
“Masih ada wajib pajak yang belum terdaftar. Kami kelompokkan dalam sasaran edukasi terpilih dan dibagi per desa agar masyarakat bisa langsung menyelesaikan berbagai kebutuhan perpajakan, baik pengurusan NPWP maupun pelaporan pajak lainnya,” ujar Faisal, Senin (25/05/2026).
Menurut Faisal, melalui kegiatan sosialisasi di desa-desa, pihaknya turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem pelaporan pajak secara mandiri, termasuk pemanfaatan layanan digital perpajakan.
“Dalam sosialisasi di masing-masing desa, kami memberikan edukasi kepada wajib pajak agar dapat melakukan pelaporan secara mandiri, termasuk cara mendapatkan akses Coretax dan layanan perpajakan lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam proses pelaporan secara daring tetap dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak di desa.
“Bagi masyarakat yang belum memahami prosesnya bisa langsung datang ke Pojok Pajak di desa. Namun bagi yang memiliki keterbatasan waktu karena pekerjaan atau aktivitas lain, layanan juga dapat diakses melalui kantor pajak, email, maupun secara online,” tambah Faisal.
Ia berharap melalui program tersebut kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT setiap tahun semakin meningkat, termasuk bagi wajib pajak dengan status pajak nihil atau pajak yang telah dipotong perusahaan tempat bekerja.
“Masih banyak masyarakat yang menganggap jika pajaknya nihil atau sudah dipotong perusahaan maka tidak perlu melaporkan SPT. Padahal selama NPWP masih aktif, pelaporan SPT tetap menjadi kewajiban,” katanya.
Selain kewajiban pelaporan, pelaporan SPT juga menjadi sarana pembaruan data wajib pajak, seperti data keluarga, tanggungan, maupun informasi harta.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang telah pensiun, tidak lagi bekerja, atau telah meninggal dunia, keluarga dapat mengajukan penonaktifan maupun penghapusan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Wajib pajak yang sudah pensiun, tidak bekerja lagi, atau meninggal dunia dapat mengajukan penghapusan maupun penyesuaian status NPWP. Untuk yang tidak lagi memiliki penghasilan, NPWP dapat dinonaktifkan sehingga tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT,” pungkasnya.
Dengan hadirnya layanan Pojok Pajak di desa-desa, diharapkan pelayanan perpajakan di Kabupaten Pohuwato semakin mudah dijangkau sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
















